Sholat Jumat di Rumah
Menyelisihi Tuntunan Nabi
Shallallahu ’alaihi wa sallam
Satu diantara pemahaman nyleneh yang muncul dimasa ini yaitu
pemahaman yang menyatakan bahwa “Jika seorang laki-laki tidak bisa mendatangi
sholat Jumat (karena udzur,seperti sakit,musafir atau keperluan lain) maka dia
tetap wajib sholat Jumat dua rakaat walaupun sendirian di rumah. ”Mereka juga
menyatakan bahwa wanita juga wajib shalat Jumat. Mereka berdalil dengan Firman
Allah Ta’ala :
ينَ آمَنُوا إِذَا نُودِي لِلصَّلاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ
فَاسْعَوْا إِلَى يَا أَيُّهَا الَّذِ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ
خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
“Wahai
orang-orang yang beriman,
apabila diseru untuk menunaikan shalat jumat, maka bersegeralah kalian kepada
mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagi
kalian jika kalian mengetahui.” (QS.
Al-Jumuah: 9)
Kata mereka: Yang namanya orang beriman itu bukan hanya
laki-laki tapi juga para wanita, oleh karena itu wanitapun wajib sholat Jumat, Karenanya wanita-wanita
mereka pada mengerjakan sholat Jumat dua rekaat di rumah seandainya tidak bisa
ke masjid sebagaimana laki-laki mereka mengerjakan sholat Jumat dua rekaat di
rumah seandainya tidak bisa mendatangi sholat Jumat di masjid karena ada udzur. Ini adalah pendapat nyleneh yang baru muncul di masa ini
oleh kelompok aqlaniyun. Pendapat yang sama
sekali tidak dikenal oleh generasi salafushalih, generasi khairul qurun, generasi
terbaik ummat ini, yakni generasi shahabat, tabi’in dan atba’uttabi’in, padahal
mereka adalah generasi paling ‘alim dari ummat ini, paling mendalam ilmunya, yang
langsung menimba ilmu agama ini dari Nabinya Shallalahu’alaihi wa sallam.
Sebarluaskan artikel
ini, Insya Allah berpahala dan menjadi amal shalih anda 1
|
Wahai saudaraku, sesunguhnya memahami agama ini ,memahami
Al-Quran dan As-Sunnah tidaklah cukup hanya dengan melihat arti bahasanya. Namun
haruslah dilihat bagaimana prakteknya
Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam dan para shahabatnya. Bagaimana
ayat-ayat dan hadis-hadis itu ditafsirkan dan dipraktekkan oleh Rasulullah Shallalahu
‘alaihi wa sallam dan para shahabatnya dalam kehidupan keseharian mereka.
Bahkan memahami agama ini , menafsirkan ayat-ayat
dan hadis-hadis hanya dari segi bahasanya bisa menyebabkan tidak sampainya pada
tujuan yang dimaksud bahkan tersesat sejauh- jauhnya. Kerusakan pendapat atau pemahaman ini
, dikarenakan jauhnya mereka dari bimbingannya para Ulama, dan mereka merasa
cukup serta merasa mampu memahami sendiri ayat-ayat maupun hadis hanya dengan melihat artinya, tanpa melihat
prakteknya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para shahabatnya, tanpa mau membaca, melihat,
mendengar penjelasan-penjelasan yang
diberikan oleh para ulama ahli tafsir maupun ahli hadis yang jauh lebih alim dan
lebih mendalam ilmunya dari mereka. Maka lihatlah apa yang terjadi, kerusakan
demi kerusakan, menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal,
mengingkari lailatul qadr, mengingkari taqdir, mengingkari Istiwa’
(meningginya) Allah Ta’ala diatas Arsy-Nya, diatas langit-Nya yang ketujuh,
menghalalkan anjing ,menghalalkan kodok, menghalalkan musik dan kerusakan–kerusakan
lain yang lebih parah dikarenakan menyangkut urusan aqidah.
Rasulullah
Shallallahu’alaihi wa sallam tidak mengerjakan
sholat Jumat ketika dalam kondisi musafir,tapi beliau sholat dhuhur
Keringanan bagi musafir atas kewajiban sholat Jumat sebagaimana yang
pernah dikerjakan Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam dan para shahabatnya. Ketika
mereka sedang menjalankan ibadah haji atau pada waktu-waktu yang lain dimana
mereka dalam kondisi sebagai musafir, tidak seorangpun dari mereka yang
mengerjakan sholat Jumat. Padahal pada waktu itu orang-orang sangat banyak yang
memungkinkan untuk menjalankan sholat Jumat. Al-Alamah Asy-Syaihk Muhammad Nashiruddin Al-Albani, seorang
Ulama besar ahli hadis, dalam kitab beliau yang berjudul Al-Irwa’ Juz 3 hal 60,
mengatakan bahwa berdasarkan penelitian beliau memang benar menunjukkan hal
yang demikian, yakni tidak adanya kewajiban sholat Jumat bagi orang yang berada
dalam keadaan musafir. Hal ini semakin diperkuat dengan adanya riwayat yang
diperoleh dari shahabat Jabir bin Abdillah radhiallahu anhuma yang berhubungan dengan bagaimana
Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam mengerjakan haji atau dalam kondisi musafir
yang lain, sebagaimana berikut. “Ketika Nabi Shallallahu ’alaihi wa sallam
telah sampai di Arafah, mereka mengerjakan sholat dhuhur kemudian berdiri melanjutkan
atau menjamak nya dengan sholat Asar.” Kejadian tersebut
adalah pada hari Jumat sebagaimana yang dijelaskan dalam kitab shahihain
(Bukhary dan Muslim) dan kitab-kitab lainnya.
Wanita Tidak Wajib Sholat Jumat,tapi sholat dhuhur
Shalat Jumat merupakan kewajiban atau fardhu ‘ain bagi setiap laki-laki
merdeka, yang jarak antara rumahnya ke masjid tidak lebih dari satu farsakh (yakni lebih kurang
tiga mil, Lihat ta’liq syarah Bulughul Maram oleh Hamid Al-Faqiy hal 86), sebagaimana hadis
yang diriwayatkan Abu Dawud, bahwa Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam
bersabda:
الجمعةحق واجب علىكل مسلم إلا أربعة عبد مملوك 3
ج53 ص 592 أوامرأةأوصبي أومريض صحيح الإرواء رقم
“Sholat
Jumat wajib bagi setiap muslim, kecuali empat golongan: budak , wanita, anak
kecil dan orang yang sakit.”( Shahih, Al-Irwa’ Juz 3, halaman54, nomor 592)
Sholat Jumat di rumah
menyelisihi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
Sebarluaskan artikel
ini, Insya Allah berpahala dan menjadi amal shalih anda 2
|
Hadits ini sangat
tegas menunjukkan keutamaan tiga generasi pertama ummat ini yaitu generasi
Salaf Ash-Sholih (yakni generasi shahabat, tabi`in,dan tabiut tabi`in) bahwa
mereka adalah sebaik-baik generasi yang pernah lahir dari ummat ini. Merekalah generasi
yang paling baik jalannya, paling mendalam ilmunya, paling lurus pemahamannya,
paling sedikit salahnya, dan yang paling mulia disisi Allah Ta`ala. Maka ini
menunjukkan wajibnya kita mengikuti jalan mereka. Karenanya, kalau kita ingin selamat maka kita harus
memahami agama ini dengan pemahamannya shahabat-shahabat Nabi shallallahu ``alaihi wa alihi wa sallam.
Wahai saudaraku, demikian pula para ulama ahli tafsir, ahli hadits serta
imam-iamam kaum muslimin dimanapun dan pada zaman apapun hingga zaman kini
tidak ada yang melakukan sholat Jumat dirumah, melainkan sholat dhuhur kalau
mereka berhalangan dari mendatangi sholat Jumat karena sakit , sedang safar atau sebab lain yang membuat mereka
tertahan dari mendatangi sholat Jumat.
Karena
itu, tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam tidak pernah shalat jumat dalam keadaan safar, maka sudah dipastikan bahwa amalan mengerjakan shalat
jumat dalam kondisi safar apalagi tidak sedang safar tapi melakukan sholat
Jumat sendirian di rumah adalah salah dan menyelisihi tuntunan beliau, serta
pelakunya telah terjatuh ke dalam dosa penyelisihan kepada Ar-Rasul shallallahu
‘alaihi wa sallam. Bahkan
seharusnya mereka sholat dhuhur kalau memang ada udzur ( yakni, ada sesuatu hal
yang menghalangi atau memberatkan, sehingga diperkenankan untuk tidak
mengerjakannya, sperti sakit,sedang safar atau melakukan perjalanan jauh untuk
suatu kebutuhan ,atau sebab lain yang syar’i.)
Sumber: -Shaolatul jum’ah, fadhiluhu, adabuhu, hukumuhu. Penulis:
Abu Abdul Aziz Abdullah bin Safar Al-‘Abdaliy Al-ghamidiy
-http://al-atsariyyah.com/jamak-shalat-bagi-musafir.html
Berarti gaboleh shalat jumat dirumah ya min, saya sakit min kakinya kalo saya tidak kemesjid gal papa kan?
BalasHapusJadi lebih baik jumat di mesjid
HapusSelagi kamu bisa jalan kaki maka kamu harus ke mesjid
BalasHapusSahabat nabi pun selalu memaksakan untuk melaksanakan sholat meski jarak dari rumahnya jauh
Saya tadi ketinggalan jumatan karena nolong ibu ibu yg d rmh gas nya terbakar. Jadi apa saya boleh di kategori kan sebagai alasan d atas ? Makasih
BalasHapusSaya mau bertanya kalo saya mau solat jumat tapi telat karna menunggu seseorang apakah boleh di kerjakan di rumah
BalasHapustapi mengapa saya masih melihat orang sholat jumat di rumah asal tidak mengganti kewajiban sholat dzuhur
BalasHapusjika kita tidak cocok dengan imam solat jumat, apakah boleh solat jumat dikerjakan di rumah?
BalasHapus